Tuesday 13 October 2015

'Saya Gunakan Pedang untuk Lumpuhkan Polisi itu'




komentar | baca - tulis komentar

'Saya Gunakan Pedang untuk Lumpuhkan Polisi itu'

Wisnu Nugroho (32) merupakan satu dari tiga komplotan perampas yang tertangkap oleh polisi. Ia menceritakan bagaimana dirinya menyerang hingga melukai seorang anggota polisi dari satuan Sabhara Polres Semarang, Bripka Yudi Purwanto.

"Setelah mengambil (merampas- Red) tas berisi ponsel dan perhiasan, kami dikejar petugas polisi. Teman saya (Derma Pamungkas) sempat tertangkap oleh dia. Kami berhasil meloloskan diri namun kembali lagi untuk selamatkan Derma," kata Wisnu Nugroho (32), saat ditemui di Mapolres Semarang, Senin (12/10/2015).

Wisnu dan pelaku lain, Wahyu Bagus (20), warga Pedurungan, bahkan membawa kabur Honda Supra 125 milik Bripka Yudi usai perkelahian tersebut. Duel tiga lawan satu antara komplotan penjahat dan polisi itu terjadi di perempatan jalan Kampus Undaris, Minggu (11/10/2015) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saya gunakan pedang untuk lumpuhkan polisi itu (Bripka Yudi-Red)," ujar Wisnu melanjutkan ceritanya.
Operator Karaoke

Sebelum terlibat duel dengan Bripka Yudi, Wisnu dan komplotannya berhasil melakukan perampasan kepada pasangan muda-mudi di Alun-alun Kalirejo. Meski komplotan ini sempat kabur, namun upaya gigih Bripka Yudi dibantu sejumlah warga berhasil menghentikan ketiga pelaku.

Derma sempat tertangkap, sementara Wisnu dan Wahyu yang sempat kabur. Namun keduanya akhirnya memutuskan kembali menyelamatkan Derma hingga akhinya terjadi duel dengan Bripka Yudi.

Bersama sejumlah warga, dia mengejar pelaku. Tepat di perempatan menuju Undaris, laju motor pelaku berhasil dihentikan dan satu ditangkap.

"Ketika petugas itu terjatuh, kami bertiga (Wisnu, Wahyu, dan Derma) kabur dan membawa motornya. Petang harinya (Senin), saya tertangkap saat sedang beraktivitas," ungkap Wisnu.

Wisnu yang pernah dipenjara 7 bulan pada tahun 2006 atas kasus kepemilikan senjata tajam mengakui merupakan pimpinan kelompok begal tersebut. Ia mengajak Wahyu dan Derma untuk membegal dan merampas warga.

Sasarannya adalah pasangan muda-mudi yang sedang nongkrong di sekitar Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran.

"Saya bilang kepada Wahyu dan Derma untuk mencari uang tambahan, hasilnya kami bagi rata bertiga. Kesehariannya kami bekerja sebagai operator di tempat karaoke," terang warga Semarang Timur, Kota Semarang itu.

Sementara itu, Bripka Yudi menceritakan, saat itu dia dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan di Mapolres Semarang.

Ketika melintas di sekitar Alun-Alun Kalirejo, Bripka Yudi dimintai tolong oleh warga yang melaporkan telah terjadi aksi perampasan. Bripka Yudi pun mengejar ketiga pelaku hingga di perempatan menuju Undaris.


"Satu pelaku tertangkap (Derma), namun rupanya dua pelaku yang sempat kabur itu kembali lagi lalu menyerang saya memakai pedang. Telapak tangan saya terluka, terpaksa saya biarkan mereka membawa motor ketika saya terjatuh," kata Bripka Yudi seraya menambahkan saat itu banyak warga yang melihat namun tidak ada yang berani melawan komplotan begal tersebut.

Akhirnya tiga tersangka komplotan begal ini tertangkap kurang dari 24 jam saat mereka melangsungkan aksinya. Ketiganya digerebek petugas kepolisian di Kawasan Hiburan Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Minggu (11/10/2015) petang.

"Saat ditangkap, mereka sempat melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa melumpuhkan (menembak kaki) dua dari tiga pelaku menggunakan senjata api. Minggu (11/10/2015) malam, mereka bertiga kami giring ke Mapolres untuk mempertanggungjawaban perbuatannya," kata Kapolres Semarang, AKBP Latif Usman.

Kapolres mengungkapkan, penyidikan awal difokuskan terhadap pelacakan sepeda motor milik Bripka Yudi yang dirampas pelaku. Setelah menerima informasi atas sepeda motor tersebut, polisi dapat mendeteksi keberadaan para pelaku.

Polisi menyita barang bukti di antaranya ada ponsel merek Mito, Samsung, cincin emas seberat 3 gram, anting-anting emas 1,5 gram, dan tas ransel. Barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan.
Honda Beat yang dipakai sebagai sarana pelaku melangsungkan aksinya. Polisi juga menyita pedang sepanjang 50 cm yang terbuat dari pipa besi dan sebuah pisau modifikasi yang panjangnya sekitar 15 cm.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolres.


Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...