Thursday 8 October 2015

Sudah Menikah tapi Berzina, Apakah Otomatis Jatuh Talaq?




komentar | baca - tulis komentar

mawar1

Ass. Saya sudah rumahtangga 3 tahun lebih tapi karena kerjaan saya terus meninggalkan istri saya itupun demi menghidupi kelurga kita ketemu cuma 5 bulan sekali. Suatu ketika saya zinah dengan istri orang dirantauan dan istri saya juga begitu, dia mengaku dan jujur setelah saya desak tapi kita masih saling mencintai. Apakah menurut agama saya masih bisa menerimanya kembali apa ada syarat dan ketentuan menurut agama apakah pernikahan kita masih diridoi.

Assalamu alaikum wr.wb.
Dalam kasus ini ada beberapa yang perlu diperhatikan :

1. Hukum zina bagi yang sudah menikah dan polemik bertaubat zaman kontemporer.
Dalam Islam perbuatan zina (hubungan kelamin diluar pernikahan) termasuk dosa besar. Islam membedakan hukuman zina antara pelaku yg sudah menikah dengan yang belum menikah. Dalam QS 24: 2 adalah hukuman cambuk bagi pelaku yang belum pernah menikah, tetapi bagi yang sudah menikahtercantum dalam hadits Nabi riwayat muslim hukumannya  bagi pezina yang sudah menikah adalah  eksekusi  rajam (dilempari bebatuan)  sampai mati .

Itulah fenomena cara bertaubat bagi pelaku zina dalam Islam. Hanya saja eksekusi ini tidak mungkin dilakukan tanpa payung hukum negara yang menerapkannya, dengan demikian hukum rajam tidak mungkin dilaksanakan di Indonesia pada  zaman ini walaupun pelaku zina sudah ikhlas dan ridho untuk menghadapi eksekusi kematian.  Jadi,  tidak ada cara lain untuk bertaubat di zaman sekarang bagi pelaku zina kecuali melakukan perubahan total dalam dirinya  menuju cahaya keislaman dan ketaatan. Setiap saat teringat dosa zina maka jiwanya bergetar ketakutan kepada Alloh swt karena terhalang pintu taubat yang telah ditetapkan dalam Alquran dan sunah Nabi-Nya. Begitupun setiap membaca ayat-ayat tentang menjauhi zina sebagai ciri orang yang beriman, maka saat itu air mata penyesalan menetes dan segera  memperbanyak ketaatan. Semoga Allah swt memberi ampunan atas segala ketidak mampuan untuk tunduk secara  totalitas  kepada hukum-Nya di dunia ini.

2. Batasan waktu meninggalkan istri ke rantauan.
Dalam Surat 30 :21 di sebutkan fungsi menjalin rumah tangga adalah “litaskunu ilaiha” : istri menjadi tempat tinggal bagi suaminya, tempat suami berlabuh dan menjejakkan hidupnya dalam lingkaran mawadah wa rohmah (cinta kasih). Bisa jadi ketika rumah tangga kehilangan fungsi ini maka akan terjadi kesepian dan kehampaan sampai akhirnya setan dan hawa nafsu berperan mencari obat  kesepian, kepuasan dan kehampaan hidupnya  dengan jalan yang haram. Dalam sebuah kisah umar bin khatab menetapkan peraturan bahwa suami tidak boleh meninggalkan isterinya lebih dari empat bulan. Dengan demikian hendaknya setiap pasangan menjadikan standarisasi yang ditetapkan Umar binkhatab ini ketika dituntut akan  meninggalkan keluarganya ke daerah perantauan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

3.  Antara Zina dan Talaq, serta hukum pernikahannya.
Dalam Alquran surat 24 : 4-6 disebutkan kasus perzinahan yang secara langsung jatuh talaq (cerai)  adalah kasus Li’an (suami menuduh istrinya berzina karena tidak bisa mendatangkan saksi dan bukti maka diberlakukan hukum saling bersumpah menjatuhkan laknat bagi yang bersumpah palsu). Adapun kasus perzinahan pasangan suami-istri dulu zaman Rosul tidak ada kisah talaq dan rujuk bahkan mereka tidak mungkin hidup bersama lagi di dunia karena hukuman bagi mereka adalah kematian lewat eksekusi rajam. Jadi, masalah ini tidak bisa di kaitkan antara zina dan talaq.

Maka  sekarang, Jatuh talaq bagi istri tergantung dari suaminya, apakah mentalaqnya atau tidak? Bagaimana caranya rujuk juga dikembalikan ke hukum talaq yaitu diperbolehkan rujuk tanpa akad dan mahar jika masih dalam waktu iddah (3 bulan) tetapi  jika sudah lewat masa iddah maka rujuk di lakukan dengan akad dan mahar baru. Tak lupa Banyak istighfar dan berdoa kepada Alloh swt agar dirinya dan keluarganya setelah hari ini akan selalu menjaga diri mereka dari api neraka


Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...