Friday, 10 July 2015

Waktu-waktu Terlarang Berhubungan Suami Istri




komentar | baca - tulis komentar

Waktu-waktu Terlarang Berhubungan Suami Istri

Berhubungan berjimak suami istri harus dilakukan penuh adab  dan ada waktu-waktu yang dibolehkan dan ada waktu-waktu yang terlarang untuk melakukan hubungan suami istri. Hal ini disebabkan karena dalam Islam hubungan suami istri adalah ibadah dan bernilai pahala. Berikut beberapa waktu terlarang tersebut.



1. Siang Hari Saat Berpuasa

Adapun pada siang hari di bulan puasa Ramadhan, maka telah jelas ada larangan untuk menyetubuhi istri. Sebagaimana tersebut di hadits Abu Hurairah riwayat Muslim (1111) bahwasanya seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu alayhi wa sallam dan berkata: "Celakalah aku, wahai Rasulullah!"

Nabi bertanya: "Apakah yang telah mencelakakanmu?"

Lelaki itu menjawab: "Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan."

Lalu Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam menanyakan kesanggupannya untuk membayar kafarah bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan. Adapun pada malam harinya, maka hal ini diperbolehkan berdasarkan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian."

Catatan : Larangan ini berlaku pula dalam kategori puasa di sini adalah puasa wajib -seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nazar, puasa kafarah, dll- dan puasa sunat. Hanya saja pada puasa sunat, seseorang boleh membatalkan puasanya kapan dia mau.

2. Saat Melakukan Ibadah Haji

Selain ketika berpuasa, seseorang juga dilarang menyetubuhi istrinya pada saat melakukan



Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...