Rekaman video intim beredar dimana-mana. Jangankan yang sudah menikah, perzinahan direkam dan tersebar terutama di internet. Mulai dari artis yang kemudian dipenjara dan dibebaskan dan dielu-elukan bak pahlawan, hingga anggota DPR yang katanya terhormat.
Bagaimana dengan suami-istri menurut Islam? Bolehkah merekam adegan yang sangat pribadi itu?
Masalah ini terus ramai menjadi pembicaraan, sementara bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Islam telah menetapkan bahwa hubungan badan hanya boleh dilakukan antara seorang laki-laki dengan isteri dan budaknya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud).
Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan perihal hubungan badan itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).
Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang mempunyai dua istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri satu disampaikan kepada istri yang lain.
Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton
Bagaimana dengan suami-istri menurut Islam? Bolehkah merekam adegan yang sangat pribadi itu?
Masalah ini terus ramai menjadi pembicaraan, sementara bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Islam telah menetapkan bahwa hubungan badan hanya boleh dilakukan antara seorang laki-laki dengan isteri dan budaknya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud).
Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan perihal hubungan badan itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).
Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang mempunyai dua istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri satu disampaikan kepada istri yang lain.
Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment