Monday 27 July 2015

Pancasila "Nuklir" Dunia




komentar | baca - tulis komentar

Pancasila

Perjanjian nuklir Iran dalam Dokumen Rencana Aksi Komprehensif Bersama(JCPOA) yang ditandatangani di Austria telah direspon dengan multiperspektif oleh berbagai pihak. Sebagaimana ruh sebuah perjanjian adalah menyepakati kaidah-kaidah yang disepakati bersama, jika timbul polemik pasca perjanjian apalagi kontroversi patut diduga makna perjanjian telah kehilangan "nyawa". Bagi bangsa Indonesia setiap merespon kata nuklir selalu terasosiasi dengan bom atom, kekuatan yang dashyat dan mematikan.
Secara historis ingatan ledakan bom atom di hiroshima dan nagasaki di era tahun 45 yang ikut mempercepat berakhirnya perang dunia sangat berhubungan dengan kemerdekaan bangsa indonesia yang tahapan-tahapan kristalisasinya diwarnai sejarah "pewarnaan" bangsa Jepang terhadap bangsa Indonesia dengan aneka motif dan kepentingan.
Dengan dampak ledakan bom atom di Jepang, ikut menginspirasi pergolakan nasionalisme bangsa Indonesia untuk merdeka yang ditandai dengan berdirinya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
dengan sejuta dinamika dan berhasil menghantarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Satu peristiwa monumental yang berharga adalah lahirnya sebuah ideologi pemuncak darah nadi air (DNA) bangsa yang teratribut Pancasila difase pematangan kemerdekaan yaitu 1 juni 1945 oleh orasi terusan akal budi Bung Karno yang inspiratif dan mencerahkan. Pendiri Bangsa yang mulia seperti Prof Moh Yamin, Mr Soepomo juga menuangkan daya intelektual yang mengagumkan untuk mendedahkan lahirnya sebuah ideologi bergenre keadilan dan perdamaian dengan nama Pancasila. Sederetan pendiri bangsa seperti dr Radjiman Wedyodiningrat, Wiranatakoesoema, Soerio Soesanto Tirtoprodjo, Dasaad Agoes Salim, Abdoelrachim Pratalykrama, Abdul Kadir, KH Sanoesi, Ki Bagoes Hadikoesoema, dan Mohammad Hatta mengutarakan pentingnya nilai Ketuhanan sebagai fundamen kenegaraan. Pentingnya nilai kemanusiaan dikemukakan oleh Moh Yamin, Sosrodiningrat, Wiranatakoesoems, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto Tirtoprodjo, Abdulrachim Pratalykrama, Soekiman, Abdul Kadir, Soepomo, Dahler, dan Ki Bagoes Hadikoesoema. Pentingnya nilai-nilai demokrasi permusyawaratan sebagai fundamen kenegaraan antara lain dikemukakan okeh Muhammad Yamin, Wiranatakiesoema, Soesanto Tirtopradja, Abdul Rachim Pratalykrama, Ki Bagoes Hadikoesoema dan Soepomo. Pentingnya nilai-nilai keadilan/kesejahteraan sosial sebagai fundamen kenegaraan dikemukakan antara lain oleh Muhammad Yamin, Soerjo, Abdul Rachim Pratalykrama, Soekiman, Abdul Kadir, Soepomo, dan Ki Bagoes Hadikoesoema.

Dengan demikian secara substantif semua prinsip dasar negaratelah dikemukakan oleh mereka dengan latar belakang kesukuan dan agama yang berbeda. Seperti di depan telah dikemukakan, Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita dan nilai dasar yang bulat, utuh dan mendasar mengenai eksistensi manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Konsep tersebut secara singkat adalah :

- Religiositas, suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai dasar mengenai hubungan manusia dengan suatu realitas mutlak, apapun namanya. Sebagai akibat terjadilah pandangan tentang existensi diri manusia, serta sikap dan perilaku devosi manusia dalam hubungannya dengan Yang Maha Esa.

- Humanitas, suatu konsep yang mendudukkan manusia dalam tata hubungan dengan manusia yang lain. Manusia didudukkan dalam saling ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan keberadaban sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Benar.

- Nasionalitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa manusia yang bertempat tinggal dibumi
nusantara ini adalah suatu kelompok yang disebut bangsa. Sikap loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya merupakan suatu bentuk tata hubungan antara warganegara dengan bangsanya.

- Soverenitas, suatu yang menyatakan bahwa yang berdaulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah rakyat, suatu konsep demokrasi, dengan ciri kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

- Sosialitas, suatu konsep yang menggambarkan cita-cita yang ingin diwujudkan dengan berdirinya NKRI. Yang ingin diwujudkan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan perorangan.
Konsep dan nilai yang terdapat dalam Pancasila tersebut merupakan pandangan yang bersifat universal, merupakan kepedulian para pakar dan cendikiawan sejak zaman purba sampai dewasa ini. Perbedaannya bahwa konsep-konsep dan nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut saling terikat menjadi satu kesatuan yang utuh dan sistemik, sehingga membentuk suatu ciri khusus atau orisinal, yang merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi oleh suatu ideologi.

Dengan mensyukuri berharganya nilai Pancasila, bangsa Indonesia berpeluang menginsipirasi dunia tentang keadilan dan perdamaian karena Pancasila adalah Nilai Utama Keragaman Lintas Ideologi Rasional di Dunia atau NUKLIR Dunia.

Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...