Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh mulai hari ini. Ada beberapa perubahan aturan yang diprotes oleh masyarakat.
Aturan tersebut adalah pencairan atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperpanjang jadi minimal masa keanggotaan 10 tahun, dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Selain itu, JHT hanya bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Dana JHT juga bisa diambil sebelumnya waktunya, tapi hanya 10% saja dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah.
Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh kementerian yang ia pimpin.
"Soal JHT yang bisa ngomong Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon," kata Hanif ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
"Iya sekarang (JHT) 10 tahun, tapi saya belum buka-buka draft-nya. Tapi sudah diubah 10 tahun di PP yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan aturan tersebut mengikuti PP yang keluar pada Juli 2015. Menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan hanya mengikuti aturan.
Ya, kami kan bekerja sesuai aturan. Kami tidak bertindak tanpa ada sistem regulasinya. Soalnya ini baru keluar kemarin, kami harus ikuti aturannya,".
KOTAK KOMENTAR
|
|
No comments:
Post a Comment