Sekitar empat tahun tak terdengar kabarnya, kasus jaksa menghamili tahanan kembali mencuat ke permukaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara terharap kasus membawa kabur anak di bawa umur sebagaimana pasal 330 KUHP dengan terlapor Jaksa Hari Sutopo itu.
Dalam gelar perkara ini, polisi juga menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk Marta Indah Sapriani, perempuan yang dihamili jaksaHari Sutopo.
“Ada beberapa pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara ini, dan ada beberapa bukti juga,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuono.
Gelar perkara digelar beberapa jam sejak Senin pagi. Mengenai hasilnya, penyidik masih butuh melakukan langkah-langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
“Langkahnya seperti apa, itu teknis. Yang jelas, penyidik berupaya terus mendalami kasus ini,” sambung Argo.
Usai mengikuti gelar perkara, Marta tidak bersedia berkomentar saat ditanya wartawan. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya, Sunarno Edi Wibowo.
“Ada beberapa bukti baru yang dihadirkan dalam gelar perkara ini. Hasil gelar perkara, diputuskan bahwa polisi akan memanggil JaksaHari Sutopo, kalau tidak hadir maka bakal dipanggil paksa,” jawab Bowo saat di Polda Jatim.
Menurut Bowo, gelar perkara ini sengaja dilakukan untuk membuka kembali kasus yang sudah lama tak terdengar kabarnya itu.
Setelah berulang kali dipanggil polisi tidak pernah hadir, kali ini Hari Sutopo bakal dipanggil lagi, dan terancam dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Perkara yang dipersoalkan Martha di Polda Jatim adalah keberadaan anaknya, Muhammad Akbar. Anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan Hari Sutopo, yang menurutnya disembunyikan oleh Hari Sutopo.
“Yang paling dicari oleh mbak Marta adalah keberadaan Akbar. Jadi kalau anak itu ditemukan, Mbak Marta sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kenapa kok malah di Jaksa Hari Sutopo ini menghalang-halangi,” lanjut Bowo.
Hari Sutopo saat ini sedang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, Bali. Dan kasus itu terjadi ketika dia masih bertugas di Surabaya.
Cerita bermula, saat itu, Martha yang menjadi terdakwa kasus penggelapan di PN Surabaya dibon oleh Hari Sutopo dari penyidikPolrestabes Surabaya dengan dalih akan diperiksa dalam kasus lain.
Tapi, nyatanya, Martha ‘diculik’. Martha tidak dibawa ke Kejari Surabaya, melainkan diajak ke Hotel Ibis untuk dikencani di sana.
Hasil dari hubungan itu, Martha hamil. Tapi hubungan berlanjut dan jaksa Hari tetap bertanggung jawab dengan membiayai semua kelahiran Muhammad Akbar.
Usai melahirkan, Martha tak bisa lagi melihat anak hasil hubungan gelapnya dengan Hari, Akbar dititipkan ke kakaknya Martha.
Namun, selang beberapa hari ada orang yang mengaku disuruhHari Sutopo untuk mengambil Akbar. Tapi Hari tak mengakui kalau telah mengambil Anaknya, hingga membuat Martha membongkar hubungan cinta gelapnya dengan Hari Sutopo, waktu itu.
Karena tak berhasil menemukan keberadaan Muhammad Akbar, Martha pun melapor ke Polda Jatim. Tapi karena minimnya bukti-bukti, kasus ini terkatung-katung sampai sekitar empat tahun. Dan saat ini kembali mencuat setelah adanya beberapa bukti baru.
Saat awal mencuat dulu, kasus ini juga ditangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Jatim. Hari Sutopo dinyatakan bersalah karena terbukti menghamili Martha.
Ia mendapat sanksi berat berupa pencopotannya dari jabatan struktural sebagai Kasipidum Lamongan yang saat itu dijabatnya. Setelah sekian tahun tenggelam, kasus kembali mencuat dengan adanya gelar perkara di Polda Jatim.
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment