Saturday, 4 July 2015

HOREEEE... ATURAN JHT DIREVISI, UANG CAIR SETELAH SEBULAN RESIGN ATAU DI-PHK




komentar | baca - tulis komentar

Presiden Jokowi Minta Sebulan setelah PHK JHT Bisa Diambil

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiridan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya tiba-tiba dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sore, untuk membahas soal polemik Peraturan Pemerintah tentangJaminan Hari Tua (JHT).
Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera dilakukan revisi.
"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif seusai pertemuan.
Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.
"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, seperti dilansir Kompas.com.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan secepatnya.
"Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa dicairkan," ujar Elvyn. (Sabrina Asril)


Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...