Monday, 12 October 2015

Sudah Ditinggal Suami, Perempuan Ini Batal Umroh, Dipenjara Pula




komentar | baca - tulis komentar

























Setelah menikah siri, Dp (40) warga Rusun Menanggal blok 12 cc-2, Gayungan Surabaya, dijanjikan akan berangkat umroh bersama 14 anggota keluarganya, Surabaya. Hal itu, membuatnya langsung termotivasi untuk menyiapkan semua perlengkapan serta pernak-pernik umroh, termasuk membeli oleh-oleh haji senilai Rp 43 juta.

Namun, setelah oleh-oleh haji yang dibelinya tanggal 12 Mei lalu tiba di kediamannya, kabar rencana berangkat haji pun dibatalkan. Sebab, suami yang dinikahi sirinya itu telah kembali kepada istri syahnya, sehingga rencana umroh yang dijadwalkan berangkat pada 21 Juni 2015 itu batal.

Dp pun harus menanggung semua biaya barang-barang yang ia pesan, termasuk oleh-oleh haji yang terdiri dari pasmina metalik 3 sebanyak 50 pcs, paket makanan dan zam-zam 200 pcs. Selain itu, masih ada Bin Al Arab nail 15 lusin, tas souvenir motif tanggung 20 pcs, sarung 180 pcs, sajadah 200 pcs, kacang arab 10 kg, kismis 10 kg.

"Saya nikah Februari lalu, lalu dijanjikan umroh bersama 14 anggota kelaurga saya, sudah dibikinkan pasport juga, jadi saya ya beli-beli barang. Jadi nanti tinggal berangkat," ujarnya. Dp menambahkan, dirinya telah menunjukkan itikad baik kepada Angga Tunggal Putra (31) Warga Perum Pondok Jati Blok DB no 2 Sidoarjo, yang merupakan pemilik toko UD bin Anttar, untuk meminta waktu dan berjanji akan membayar.
"Sudah janji mau bayar, tapi karena gak ada uang saya minta waktu dan barang masih utuh, mau saya balikkan. Tapi karena saya sudah disini mau gimana lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Kasabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar menerangkan bahwa tersangka tidak membayar barang-barang yang sudah terlanjur dikirimkan oleh korban, sehingga korban melakukan pelaporan. Dari penangkapan itu diperoleh barang bukti berupa struk penjualan dan nita pengiriman barang, dengan nilai barang mencapai Rp 43 juta.

"Kejadiannya Dp ini dijanjikan sama suami siri nya, yang merupakan pengusaha travel umroh dan haji. Nah suaminya ini lalu kembali ke istri sah nya, berangkat hajinya jadi batal. Barang yang dibeli itu belum dibayar, jadi korban melaporkan," jelasnya. Dp terancam hukuman penjara 4 tahun, dengan dasar Pasal 372 KUH pidana dan atau 378 KUHP.


Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...