Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono menyebutkan nama Sugiyantoko, sebagai salah satu penerima aliran dananya. Sugiyantoko yang ia maksud adalah anggota DPRD Lumajang. Wakil Ketua DPRD Jember adalah jabatan yang diemban Sugiyantoko saat ini.
Saat dikonfirmasi Surya mengenai keterangan aliran dana itu, Sugiyantoko membantahnya.
"Saya bisa mempertanggungjawabkan, tidak hanya 100 persen, bahkan 1.000 persen. Saya tidak menerima," ujar Sugiyantoko. Anggota dewan yang berangkat dari Partai Gerindra itu mengaku baru berkomunikasi dengan Hariyono sekitar enam bulan terakhir. Padahal Sugiyantoko juga berasal dari Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
Sugiyantoko mengaku selama ini tidak akur dengan Hariyono. Hal itu dikarenakan Hariyono merupakan rival Abdul Halim, yang tidak lain adik kandung Sugiyantoko. Keduanya bersaing dalam Pemilihan Kepala Desa Selok Awar-Awar. Hariyono akhirnya terpilih lagi, dan DUl Halim kalah. Sugiyantoko mengaku tidak pernah berhubungan dengan Hariyono.
"Apalagi saya ini Sekretaris Pansus Tambang di DPRD Lumajang tahun 2014. Saya warga asli Selok Awar-Awar, meskipun sekarang tinggal di sebelah desa. Saya tahu kalau penambangan di sana ilegal, saya juga tidak berkomunikasi dengan Hariyono," tegasnya.
Saat menjadi Sekretaris Pansus Tambang Lumajang tahun
2014, Sugiyantoko yang membacakan rekomendasi Pansus untuk Pemkab
Lumajang. Rekomendasi itu antara lain berbunyi, Pemkab Lumajang
diminta menertibkan tambang, menutup penambangan pasir ilegal, dan
mendata perizinan penambangan pasir Lumajang. Sebab ada indikasi
terjadinya tumpang tindih perizinan di penambangan pasir Lumajang.
Jumlah rekomendasi itu banyak, kata Sugiyantoko. Namun hanya poin-poin di atas yang dia ingat saat diwawancarai Surya, Senin (12/10/2015).
Ia menegaskan, penambangan yang dilakukan oleh Hariyono adalah penambangan ilegal. Hariyono menambang pasir di atas lahan konsesi milik PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS). "Jadi bisa saya pertanggungjawabkan kalau saya tidak menerima uang dari dia," tegasnya lagi.
Sugiyantoko kemudian mengakui berkomunikasi dengan Hariyono sekitar enam bulan terakhir. Namun komunikasi itu, kata dia, sebatas hubungan pekerjaan. Sugiyantoko mencairkan dana Jasmas untuk sejumlah proyek di desanya. Karenanya, ia memerlukan proposal untuk pengajuan dana Jasmas itu. Perihal itu, Sugiyantoko mengaku juga berhubungan dengan Sekdes Selok Awar-Awar.
"Berkomunikasi sama dia itu soal proposal untuk Jasmas, dan even Cross di Pantai Watu Pecak beberapa bulan lalu. Seingat saya, hanya tiga kali berkomunikasi langsung selama 5 - 6 bulan terakhir ini," terangnya.
Sugiyantoko kemudian menambahkan tentang penambangan ilegal di Selok Awar-Awar.
Selain menambang di pesisir pantai, Hariyono juga mengoperatori penambangan ilegal pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Pancing yang berada di Dusun Persewa Desa Selok Awar-Awar. Penambangan di tempat itu dilakukan sejak ia menjadi Kades periode pertama. Saat pasir di sekitar DAS tidak bisa lagi ditambang, maka penambangan ilegal dialihkan ke pesisir pantai.
Hariyono merupakan Kades Selok Awar-Awar yang kini ditahan di Mapolda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus penambangan pasir ilegal dan pembunuhan berencana terhadap warga desanya, Salim Kancil, juga penganiayaan kepada Tosan. Tosan dan Salim Kancil merupakan petani yang menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar.
Jumlah rekomendasi itu banyak, kata Sugiyantoko. Namun hanya poin-poin di atas yang dia ingat saat diwawancarai Surya, Senin (12/10/2015).
Ia menegaskan, penambangan yang dilakukan oleh Hariyono adalah penambangan ilegal. Hariyono menambang pasir di atas lahan konsesi milik PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS). "Jadi bisa saya pertanggungjawabkan kalau saya tidak menerima uang dari dia," tegasnya lagi.
Sugiyantoko kemudian mengakui berkomunikasi dengan Hariyono sekitar enam bulan terakhir. Namun komunikasi itu, kata dia, sebatas hubungan pekerjaan. Sugiyantoko mencairkan dana Jasmas untuk sejumlah proyek di desanya. Karenanya, ia memerlukan proposal untuk pengajuan dana Jasmas itu. Perihal itu, Sugiyantoko mengaku juga berhubungan dengan Sekdes Selok Awar-Awar.
"Berkomunikasi sama dia itu soal proposal untuk Jasmas, dan even Cross di Pantai Watu Pecak beberapa bulan lalu. Seingat saya, hanya tiga kali berkomunikasi langsung selama 5 - 6 bulan terakhir ini," terangnya.
Sugiyantoko kemudian menambahkan tentang penambangan ilegal di Selok Awar-Awar.
Selain menambang di pesisir pantai, Hariyono juga mengoperatori penambangan ilegal pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Pancing yang berada di Dusun Persewa Desa Selok Awar-Awar. Penambangan di tempat itu dilakukan sejak ia menjadi Kades periode pertama. Saat pasir di sekitar DAS tidak bisa lagi ditambang, maka penambangan ilegal dialihkan ke pesisir pantai.
Hariyono merupakan Kades Selok Awar-Awar yang kini ditahan di Mapolda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus penambangan pasir ilegal dan pembunuhan berencana terhadap warga desanya, Salim Kancil, juga penganiayaan kepada Tosan. Tosan dan Salim Kancil merupakan petani yang menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment