Friday, 9 October 2015

IBU WALI KOTA TEGAL KAGET LIHAT PEMANDU KARAOKE HANYA PAKAI DALEMAN




komentar | baca - tulis komentar

Ibu Walikota Tegal Kaget Pergoki Pemandu Karaoke Hanya Berpakaian Dalam

Tindakan tegas dilaksanakan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Dua Karaoke yang diketahui melanggar Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke, dibekukan sementara izin operasionalnya. Keduanya yakni Karaoke Paradiso dan Karaoke Flash terbukti melanggar penyelenggaraan karaoke dengan menyediakan Pemandu Lagu (Pemandu Karaoke - PK), menyediakan minuman beralkohol.

Selain itu, karaoke dinilai melanggar waktu penyelenggaraan yang melewati pukul 23.00 WIB pada hari Minggu sampai Jumat. Toilet yang tidak terpisah antara wanita dan pria dan berada di ruang karaoke, serta tidak disediakan adanya kaca kontrol yang tembus pandang dari luar ruang karaoke dengan ukuran minimun lebar 25 cm dan panjang 60 cm.

“Sidak malam hari ini ditemukan pelanggaran, pemandu Lagu, minuman keras dan pelanggaran lainnya. Malam ini ada pelanggaran karena pelanggarannya berat dengan ditemukan PL dan minuman keras maka sanksi harus ditetapkan. Berarti harus ditutup. Ini jadi konsekuensi,” ujar Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno saat sidak pelaksanaan Perwal No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke, Selasa (6/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Sidak Wali Kota dikawal Satpol PP Kota Tegal dan didampingi Plt. Sekda Kota Tegal Dyah Kemala SIntha, SH, Kepala SKPD terkait seperti Kepala Satpol PP Hartoto, Plt. Kepala Dinkop UMKM Perindag Drs Soeripto dan Kepala BP2T Kota Tegal Bajari SE dan kepala SKPD terkait. Kapolresta Tegal AKBP Firman Darmansyah SIK juga turut hadir menyaksikan sidak tersebut.

Saat berada di Paradiso, Wali Kota selain menemukan miras dan PL, juga perbuatan tak senonoh yang dilakukan pengunjung bersama PL. Bahkan ada PL yang kepergok hanya mengenakan pakaian dalam saja.
“Tolong sampaikan aturan Perwal tentang penyelenggaraan karoke,” kata Walikota kepada Bajari SE. Kepala BP2T itu pun menyebut aturan sesuai Perwal No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke yang telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha karaoke tiga bulan lalu.

“Tidak ada PL, tidak ada minuman keras, ruangan bisa dilihat dari luar, tidak ada WC dalam dan jam operasi sampai pukul 11 malam,” kata Bajari. Mengenai miras, Masitha mempertegas Plt. Kepala Dinkop UMKM dan Perindag yang menyebut tidak ada SIUP minuman keras di karaoke itu. (*)


Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...