Panggilan atau memanggil dalam Islam dianjurkan memakai atau memanggil
dengan penuh kehormatan, kasih sayang dan kelembutan. Membiasakan diri
memanggil pasangan dengan panggilan sayang(Humairaa) merupakan
hal yang lumrah dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW karena beliau jika
memanggil istrinya selalu dengan memakai panggilan ya humairaa yang
artinya “sayangku”. Selain memberikan rasa senang pada pasangan,
memanggil pasangan dengan panggilan sayang tentu akan membuat perasaan
cinta dan kasih sayang semakin melekat dan utuh.
Nah pada kenyataan sekarang ada berbagai macam panggilan sayang yang
dapat kita berikan pada pasangan. Panggilan seperti “honey”, “hubby”,
atau “cinta” juga merupakan beberapa jenis yang paling sering digunakan
oleh pasangan suami istri di Indonesia saat ini.
Eh selain panggilan diatas, ada juga yang populer yang biasanya
digunakan oleh pasangan suami istri muslim, yakni panggilan “abi” dan
“ummi” sangat akrab dalam lingkungan pasangan muslim di Indonesia.
Tujuannya memang baik, namun tahukah Anda jika kita tidak memahami
maknanya secara utuh, hal tersebut bisa menjadi fatal dan bisa saja
diharamkan, Anda tidak percaya? Heran?
Dalam kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz
3/195, disana menjelaskan tentang bab memanggil pasangan “Dan dibenci
memanggil salah satu di antara pasutri dengan panggilan khusus yang ada
hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya dengan
panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan
‘Ummi’ (ibuku).” Nah bagaimana, sudah terlanjur terbiasa memanggil
dengan panggilan yang diharamkan?
Perlu diketahui juga nih, bahwasannya ada hadits yang meriwayatkan
tentang tata cara memanggil kepada pasangan. Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi,
“Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu
Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Lalu beliau
membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889). Memang hadits di ini
disebut sebagai hadits “dhaif”. Karena sanadnya ada yang putus.
Namun meskipun belum ada dalil yang tegas tentang larangan memanggil
dengan kata “abi” dan “ummi” pada pasangan, sebaiknya kita menghindari
pemakaian panggilan tersebut, karena khawatir kita berada dalam hal yang
tidak sepantasnya kita lakukan.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment