Sunday 2 August 2015

KURANG AJAR! DADA WANITA INI DIREMAS DI JEMBATAN BUSWAY




komentar | baca - tulis komentar

Mahasiswa Jomblo Yang Remas Payudara Karyawati Tak Ditahan

Mahasiswa jomblo yang remas DADA karyawati, yakni AA (23), tak akan jadi tahanan Polisi.
Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Doddy Ferdinand Sanjaya, mengatakan, AA akan dikenakan Pasal 281 KUHP. Ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Yang bisa dilakukan penahanan hanya perkara yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. Atau pasal yang dikecualikan. Tapi pasal 281 itu bukan pasal dikecualikan juga. Makanya kami tak bisa menahan pelaku," kata Doddy kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, sore ini.
Makanya, kata Doddy, usai orangtua AA datang, pihaknya akan melepas AA. "Tapi proses hukum tetap jalan," kata Doddy.

Sebelumnya, AA meremas DADA seorang karyawati cantik, AS saat melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Halte Bus Transjakarta Jati Padang, Sabtu (1/8) pukul 10.15.
Dia menguntit AS karena terangsang melihat AS yang memakai celana pendek di atas lutut. Serta melihat bentuk tubuh dan muka AS.

Dia memilih menguntit AS sejak melihat AS di dalam Bus Transjakarta saat melintas di Halte Busway Warung Jati.Bahkan, AA yang semestinya turun di Halte Warung Jati, memilih mengikuti AS sampai AS turun di Halte Jati Padang. Disanalah AA meremas DADA AS, lalu kabur. Tapi dia kemudian bisa diringkus warga dan petugas halte busway

Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...