Tuesday, 7 July 2015

Ketika suami tega memperkaos istrinya




komentar | baca - tulis komentar




Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi permasalahan serius yang masih harus dicari penyelesaiannya sobat lintas. Memang pernikahan menjadi hak setiap suami dan istri dalam membina sebuah rumah tangga. Namun kekerasan kerap terjadi bila salah satu pasangan sudah khilaf.
Berbicara kasus ini, memang harus ditegakkan peraturan dan hukuman yang kuat agar menimbulkan efek jera bagi yang melakukannya dan efek takut bila ingin bertindak kasar kepada pasangan.
Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap pasangan di dalam suatu rumah tangga diatur dalam UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semoga di bulan Ramadan ini kasus KDRT berkurang ya sobat lintas.

Kekerasan dalam rumah tangga


Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).






Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...