Wednesday, 15 July 2015

Beredar Meme Kriminalisasi terhadap KPK, Aktivis, Dosen dan Pejabat Negara




komentar | baca - tulis komentar


Beredar Meme Kriminalisasi terhadap KPK, Aktivis, Dosen dan Pejabat Negara

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Anton Charliyan membantah adanya kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Menurutnya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hakim Sarpin adalah delik aduan. Setelah diperiksa ternyata syarat permulaannya cukup yaitu adanya minimal dua alat bukti. Namun di sisi lain, beredar meme berupa gambar di antara pegiat antikorupsi dan kebebasan berpendapat  tentang 49 orang yang dikriminalisasi setelah BG (Budi Gunawan) ditetapkan sebagai kasus korupsi oleh KPK. 
Dalam meme tersebut tertulis nama-nama orang yang 'dikriminalisasi' mulai dari pihak KPK, dosen dan aktivis antikorupsi, mantan pejabat negara, Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM hingga Media. 
"49 orang dikriminalisasi sejak BG ditetapkan jd tersangka koruptor. Berikutnya giliran siapa?," tulis akun @akukpk di situs jejaring sosial twitter.
Bersama kicauan itu ada ilustrasi borgol dan daftar nama orang yang disebut menjadi korban kriminalisasi. 
Berikut ini daftar 49 nama yang disebut mengalami kriminalisasi :

KPK :
- 4 Pimpinan (Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen)
- 3 Deputi
- Kepala Biro Hukum : Chatarina Girsang
21 penyidik : termasuk Novel Baswedan
Dosen dan Aktivis antikorupsi :
- Fery Amsari.
- Charles Simabura
- Emerson Yuntho
- Adnan Topan Husodo
- Said Zainal Abidin
Mantan Pejabat Negara :
- Yunus Husein (Mantan Ketua PPATK)
- Denny Indrayana (Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM)
- Komariah Emong (Mantan Hakim Agung)

Komisi Yudisial (KY) :
- Taufiqurrohman Syahuri
- Suparman Marzuki
Komnas HAM
- 8 komistoner
Media
- Tempo
Menurut catatan Tribunnews, Komjen Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015. Kemudian pada 16 Februari, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Pengadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.
Adapun dari analisasi Polri bahwa untuk kasus yang menimpa dua Komisioner KY itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan itu delik aduan. Laporan yang dilakukan oleh Hakim Sarpin bahkan memiliki syarat lebih dari yang seharusnya yaitu dua alat bukti.”Kalau kita analisis, laporan ini memiliki lebih dari dua alat bukti. Yang pertama adalah keterangan pelapor atau keterangan korban. Yang kedua adalah keterangan saksi, ketiga keterangan ahli dan keempat petunjuk. Jadi tidak ada yang namanya kriminalisasi, karena kenyataannya pun tidak demikian,” ujar Kadiv Humas Polri Anton Charliyan.
Dia pun menyayangkan pengembangan opini yang tidak baik dan tidak adil terhadap polri. Anton mengingatkan, jangan terlalu mudah untuk menggunakan istilah kriminalisasi. Setiap kali Polri menjalankan tugasnya terhadap pihak lain selalu dikatakan kriminalisasi.“Pejabat Polri yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polri sendiri tidak pernah dikatakan sedang terjadi kriminalisasi Polri, Kalau tidak setuju dengan tindakan kami yah diuji saja melalu praperadilan," katanya.


Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...