Tuesday, 30 June 2015

Bagaimana Jika Seseorang Wafat, Tapi Memiliki Utang Puasa?




komentar | baca - tulis komentar

Bagaimana Jika Seseorang Wafat, Tapi Memiliki Utang Puasa?

BARANGSIAPA meninggal dunia, Namun masih memiliki hutangpuasa maka ahli warisnya yang akan mempuasakannya. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah:
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajibanpuasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147)
Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.
Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.” (HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148).
Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa.
Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utangpuasa tersebut dalam satu hari.


Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...