Friday 3 July 2015

Ternyata Wanita Haid Dilindungi UU Untuk Tidak Masuk Kerja!




komentar | baca - tulis komentar

mens
Menstruasi atau haid merupakan hal yang selalu datang bagi setiap wanita subur dan tidak dalam pembuahan. Hal ini merupakan alamiah dan wajar karena pada saat menstruasi diri kita melepaskan darah kotor yang tidak mengalami pembuahan atau hamil. Namun, sering kali saat datangnya menstruasi ini menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian wanita.


Period. Copyright : healthtap.com
Period. Copyright : healthtap.com
Rasa sakit pada perut yang cukup menyakitkan, perubahan hormon yang tidak menentu, payudara membengkak, emosi, dan jerawat yang tumbuh. Hal-hal tersebut merupakan hal yang pastinya dialami oleh wanita pada masa pra menstruasi syndrome (PMS). Tapi hal yang menyakitkan adalah rasa sakit pada perut yang kadang dapat menyebabkan seorang wanita tidak dapat bangun dari tempat tidur ataupun bergerak. Sehingga hal tersebut dapat mengahalangi karier wanita jika ia mengalami PMS yang berlebihan. Karena ia harus tetap bekerja meski dalam kondisi yang tidak sehat.
Copyright : theperiodvitamin.com
Copyright : theperiodvitamin.com
Tahukah Anda, sebenarnya kita itu memilki Undang-Undang yang banyak belum diketahui oleh para pekerja wanita! Undang-undag tersebut mengatur tentang hak para pekerja wanita yang memiliki hak untuk cuti saat sedang mengalami haid. Tetapi banyak perusahaan yang tidak mengetahuinya loh. Karena perusahaan ini memiliki kewajiban untuk memperbolehkan karyawatinya untuk mengambil cuti ketika sedang haid.
Memang sih banyak yang tidak mengetahui tentang undang-undang tersebut. Untuk lebih lengkapnya, baca ya penjabaran tentang Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 81, sebagai berikut:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, jika kalian merupakan pekerja wanita yang memiliki masalah dengan haid sebaiknya tunjukkan Undang-Undang tersebut untuk meminta hak Anda. Karena masih banyak perusahaan yang tidak melampirkan Undang-Undang tersebut di dalam surat kerja kita.
So, kalau kalian jangan takut lagi jika ingin cuti di hari Anda sedang haid karena semuanya legal dan tercantum pada Undang-Undang. Cobalah bicara pada perusahaan dan minta hak Anda sebagai karyawati.




Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...