Kondisi jalanan di kota besar seperti Jakarta, memang tak bisa dipungkiri semakin sesak akibat kendaraan bermotor yang turun ke jalan. Hal ini bisa berdampak ke beberapa pelanggaran lalu lintas salah satunya adalah menerobos lampu lalu lintas saat masih merah.
Budaya seperti ini terus berlanjut, bahkan budaya di pusat kota Jakarta pun semakin ganas akibat pengendara yang tak sabaran untuk melewati persimpangan yang ada lampu merah.
Itu sebabnya, demi menjaga ketertiban dan keselamatan, terdapat sebuah garis dengan bentuk kota dan warna kuning di kota-kota besar Jakarta atau yang disebut Yellow Box Junction (YBJ).
Pemandangan ini bisa dilihat salah satunya di persimpangan lampu merah depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Disitu terlihat jelas sebuah garis di aspal berwarna kuning dengan bentuk bujur sangkar atau persegi panjang berukuran besar. Lantas apa sih fungsinya?
Garis kotak atau YBJ tersebut adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur yang bisa mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang sedang melaju. Sehingga YBJ, diharapkan dapat mengurangi kepadatan di tenga-tengah persimpangan.
YBJ sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, jalan-jalan utama serta saat jumlah kendaraan mencapai puncaknya. Namun, hingga saat ini masih ada pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Aturannya dengan adanya YBJ ini adalah meski lampu merah sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Namun semua aturan di dalam YBJ ini akan berguna jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga menjadi hal paling utama demi kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tak membuat arus lalu lintas jadi tersendat.
Aturan YBJ ini dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment