Kalangan pecinta internet berdebat soal apakah setuju atau tidak menggunakan emoji jari tengah di WhatsApp. Emoji atau emoticon jari tengah itu sempat di setujui digunakan oleh Microsoft pada sistem operasi Windows 10. Beberapa orang sudah menemukan emoji kasar itu tersimpan dalam sistem WhatsApp. Namun tampaknya WhatsApp memutuskan untuk tidak mengizinkan penggunanya untuk mengirim emoji tersebut.
Diungkapkan oleh pengguna Twitter Stephen Wilkinson, menemukan emoji resolusi tinggi di folder sistem WhatsApp tingkat tinggi. Stephen Wilkinson mengklaim masih mungkin untuk mengirim emoji tersebut. Dia berkicau dengan menambahkan screenshot jari tengah sebagai bukti bisa dilakukan.
Tapi situs teknologi TheNextWeb mengklaim emoji kemungkinan besar akan disetujui untuk digunakan di masa depan jika ada pembaruan ke sistem. Sampai saat ini, ika Anda ingin mengirim pictogram dari emoji itu harus menggunakan langkah yang seperti Stephen Wilkinson.
Sayangnya belum aada yang tahu bagaimana ia berhasil mengirim emoji tersebut.
Untuk tambahan informasi, dikutip kompas tekno dari IBTimes, mengumpat menggunakan WhatsApp bisa dikenakan sanksi ketika sedang berada di Uni Emirat Arab. Jangan sampai mengumpat atau berkata-kata kotor kalau tak mau berhadapan dengan sanksi yang bikin jera.
Di negeri itu, siapapun yang kedapatan mengumpat lewat layanan pesan instan seperti WhatsApp atau BlackBerry Messenger (BBM) di negeri bisa dijerat hukum federal baru dengan ancaman denda.
Besar denda bisa mencapai 68.000 dollar AS atau lebih dari Rp900 juta, berikut kurungan di penjara atau deportasi untuk warga asing.
Hal tersebut menimpa seorang pria yang awalnya dilaporkan dihukum denda sebesar 800 dollar AS gara-gara mengumpat ke rekan kerja lewat WhatsApp. Tapi jaksa penuntut dalam kasus itu kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman yang dikenakan terlalu ringan.
Undang-undang soal hinaan verbal yang dilontarkan lewat jalur online mulai diberlakukan pada Oktober 2014 oleh Mahkamah Agung Uni Emirat Arab Mahkamah Agung Uni Emirat Arab.
Hukum itu bukan hanya berlaku untuk kata-kata, melainkan juga gestur yang bersifat menghina, misalnya gambar acungan jari tengah yang dikirim lewat aplikasi pesan instan.
Sayangnya belum aada yang tahu bagaimana ia berhasil mengirim emoji tersebut.
Untuk tambahan informasi, dikutip kompas tekno dari IBTimes, mengumpat menggunakan WhatsApp bisa dikenakan sanksi ketika sedang berada di Uni Emirat Arab. Jangan sampai mengumpat atau berkata-kata kotor kalau tak mau berhadapan dengan sanksi yang bikin jera.
Di negeri itu, siapapun yang kedapatan mengumpat lewat layanan pesan instan seperti WhatsApp atau BlackBerry Messenger (BBM) di negeri bisa dijerat hukum federal baru dengan ancaman denda.
Besar denda bisa mencapai 68.000 dollar AS atau lebih dari Rp900 juta, berikut kurungan di penjara atau deportasi untuk warga asing.
Hal tersebut menimpa seorang pria yang awalnya dilaporkan dihukum denda sebesar 800 dollar AS gara-gara mengumpat ke rekan kerja lewat WhatsApp. Tapi jaksa penuntut dalam kasus itu kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman yang dikenakan terlalu ringan.
Undang-undang soal hinaan verbal yang dilontarkan lewat jalur online mulai diberlakukan pada Oktober 2014 oleh Mahkamah Agung Uni Emirat Arab Mahkamah Agung Uni Emirat Arab.
Hukum itu bukan hanya berlaku untuk kata-kata, melainkan juga gestur yang bersifat menghina, misalnya gambar acungan jari tengah yang dikirim lewat aplikasi pesan instan.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment