Perusahaan simpan pinjam di kota Henan, China, mengatur jadwal melahirkan bagi karyawan perempuan. Cuma pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun diizinkan hamil. Itupun hari perkiraan lahirnya tidak boleh melewati jadwal yang sudah dirancang manajemen dari sembilan bulan sebelumnya.
Bagi yang nekat bunting sebelum tenggat, manajemen akan menjatuhkan denda hingga 1.000 Yuan (setara Rp 2,1 juta). Sanksi lainnya adalah penundaan promosi. Tunjangan dan bonus pun langsung dipangkas bila kinerja karyawan turun ketika hamil.
Foto surat edaran tersebut yang tersebar ke jejaring sosial pekan ini memicu kecaman di seantero China. Sebagian netizen menyebutnya aturan sampah untuk abad 21.
Tak cuma warga, petugas KB di Kota Henan pun menilai perusahaan bank mikro itu kebablasan dalam membuat aturan. "Larangan hamil semacam itu tidak berdasar, untuk tidak disebut ilegal."
Perusahaan berkilah mereka baru saja merekrut banyak karyawan perempuan dalam usia menikah. Bila kehamilan tidak diatur, manajemen khawatir mereka akan melahirkan dalam waktu berdekatan, sehingga banyak yang tak bekerja memakai jatah cuti.
"Edaran itu baru sebatas penjajakan, sekaligus minta pendapat karyawan," kata salah satu petinggi perusahaan yang tidak disebut namanya.
Berbeda dari keterangan manajemen, karyawan menjelaskan aturan itu berlaku mulai tahun ini. Salah satu pegawai wanita tak bersedia disebut namanya, menyatakan teman-temannya bersiap patuh pada kebijakan tersebut.
Mereka bersedia diatur kehamilannya lantaran sulit mencari kerja bergaji layak di Henan. "Hanya saja aturan itu memang terlalu berat untuk diikuti," tuturnya.
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment