GM (26) diamankan polisi usai mencabuli bocah di bawah umur, sebut saja Luh (8). GM dan Luh saling bertetangga di sebuah desa di Buleleng. Kepala Satuan Reserse Krimanal Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, orangtua Luh sebelumnya percaya kepada GM dan seringkali menitipkan anaknya kepada pria tersebut ketika ditinggal pergi bekerja.
Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pemuda pengangguran ini ketika hanya berdua di dalam rumah bersama Luh. GM melakukan aksinya itu sebanyak empat kali selama kurun September 2014 sampai Januari 2015. Namun, ketika melakukan aksinya yang keempat, GM terlalu bernafsu dan kasar, sehingga Luh merasa kesakitan pada bagian kemaluannya dan melaporkannya kepada ayahnya, KDK (34).
KDK yang merupakan seorang petani tidak terima anaknya dicabuli dan melaporkan kesaksian anaknya kepada kepolisian,. Selama mencabuli Luh, GM mengikat tangan dan menyumpal mulutnya.
“Korban sering dititipkan kepada pelaku oleh orangtuanya untuk diasuh ketika ditinggal bekerja. Pada saat itulah pelaku melakukan kekerasan pada anak ini dengan mengikat tangannya dan menutup mulutnya hingga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali sampai pelaku mencapai orgasme,”
Sementara itu, untuk pemulihan kondisi psikis bocah yang masih duduk kelas II SD ini, polisi akan bekerjasama dengan LSM untuk membimbingnya. “Kemarin masih libur jadi nggak sekolah, tapi sekarang mungkin sudah sekolah. Kami kerjasama dengan LSM APIK untuk merehabilitasinya biar bisa sekolah,” katanya.
Di sisi lain, GM mengaku mencabuli Luh dengan alasan karena bocah tersebut suka padanya.
“Itu dah, saya tidurin. Kemungkinan dia suka sama saya karena sering bareng,” ucapnya.
GM akan dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Anacaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment