Wednesday, 22 July 2015

Bangun Kesiangan, Bagaimana dengan Salat Subuh?




komentar | baca - tulis komentar


Bangun Kesiangan, Bagaimana dengan Salat Subuh?

Ada beberapa sebab sesorang meninggalkan salat subuh. Selain sengaja atau malas, bisa jadi seseorang terbangun dari tidur saat waktu salat subuh telah lewat. Lalu bagaimana bila ingin salat subuh sementara kita bangun kesiangan?
Ada beberapa permasalahan yang perlu didudukkan di sini. Mengutip rumaysho.com, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia).
Tribun kutipkan diantaranya.
Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia salat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ Syaikh Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz menjawab bahwa wajib bagi kita menunaikan salat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana firman Allah di surah An Nisa’ : 103.
Alasan belajar di malam hari hingga semalam suntuk bukanlah alasan untuk mengakhirkan salat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan salat Shubuh di waktunya.
Dari tulisan yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal ini, ditegaskan bahwa bila bangun di pagi hari ketika matahari terbit bukan sebuah kebiasaan, maka dia harus mengerjakan salat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.

Dalilnya adalah dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari salat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia salat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari salat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia salat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Lalu bagaimana mendudukan dengan hadis mengenai larangan salat saat matahari terbit? Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari salat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan salat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang salat atau ketika mau memulai salat matahari sedang terbit atau pun memulai salat ketika matahari sudah terbit.
Dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan salatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun hadits yang menyatakan larangan salat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan salat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan salat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan salat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab. Semoga bermanfaat.



Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...